LAYANAN

Layanan Jasa

Konsultansi, survey, pemetaan, pengelolaan sumber daya alam dan pendampingan

01

Jasa Asistensi Urus PPKH

Jasa konsultasi profesional untuk membantu pelaku usaha dalam mengurus legalitas pemanfaatan kawasan hutan.

Lihat Detail

Pengurusan ini sangat krusial bagi sektor pertambangan, infrastruktur, perkebunan, dan energi agar terhindar dari sanksi hukum.

Alur Kerja Umum Asistensi PPKH

  1. Pendaftaran Akun & Dokumen: Membuat akun badan usaha pada sistem elektronik dan menyiapkan berkas awal (termasuk rekomendasi gubernur jika diperlukan).
  2. Penyusunan Peta & Teknis: Membuat peta spasial lokasi koordinat kawasan hutan yang akan digunakan.
  3. Verifikasi & Penilaian: Pendampingan saat berkas diverifikasi secara fisik dan dinilai secara teknis maupun hukum oleh Sekretariat Jenderal KLHK.
  4. Penerbitan SK: Pengawalan hingga Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi diterbitkan.
02

Survey & Mapping

Proses pengumpulan data spasial di lapangan untuk menghasilkan peta atau informasi geospasial yang akurat.

Lihat Detail

Pengertian Dasar

  • Survei: Kegiatan pengukuran jarak, sudut, elevasi, dan posisi titik di permukaan bumi menggunakan alat khusus.
  • Pemetaan: Proses pengolahan data hasil pengukuran menjadi representasi visual atau peta digital yang menunjukkan kondisi suatu wilayah.

Metode dan Teknologi Utama

  • Terestris: Pengukuran langsung di lapangan menggunakan alat seperti Total Station, Theodolite, atau Waterpass.
  • GNSS / GPS: Penentuan posisi titik koordinat di bumi secara satelit dengan tingkat akurasi tinggi.
  • Fotogrametri & UAV (Drone): Pemotretan udara untuk memetakan permukaan bumi atau batas lahan secara luas dan cepat.
  • Penginderaan Jauh: Pemanfaatan citra satelit untuk analisis tutupan lahan dan bentuk muka bumi.

Fungsi dan Kegunaan

  • Pembangunan Infrastruktur: Menentukan jalur jalan, jembatan, atau gedung agar efisien.
  • Pengelolaan Lahan: Penetapan batas kepemilikan tanah dan sertifikasi.
  • Mitigasi Bencana: Pemetaan daerah rawan bencana dan analisis dampak kerusakan.
03

Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Areal Perkebunan Kelapa Sawit

Pengurusan persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk areal perkebunan kelapa sawit melalui permohonan resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Lihat Detail

Proses dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan platform terintegrasi Sinergy KLHK.

Persyaratan Utama Pelepasan Kawasan Hutan

  • Administrasi Badan Usaha: NIB, Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, NPWP badan usaha, dan laporan keuangan 2 tahun terakhir.
  • Dokumen Teknis & Spasial: Surat permohonan, peta areal yang dimohon dalam format shapefile (.shp) atau koordinat geografis, serta peta citra penginderaan jauh (citra satelit) liputan tahun terakhir.
  • Rekomendasi Daerah: Pertimbangan atau rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
  • Lingkungan: Dokumen persetujuan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Alur Singkat Pengajuan

  1. Pendaftaran OSS: Pelaku usaha mendaftar dan mengajukan perizinan berusaha terkait melalui sistem OSS-RBA.
  2. Unggah Dokumen Online: Menyampaikan data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui platform Sinergy KLHK.
  3. Verifikasi Berkas: Petugas KLHK melakukan verifikasi administrasi secara online maupun fisik, dilanjutkan dengan pembentukan Tim Terpadu untuk penelitian lapangan jika memenuhi kriteria Hutan Produksi yang Dapat Konversi (HPK).
  4. Penerbitan SK: Jika hasil telaah teknis dan hukum disetujui serta kewajiban PNBP/biaya investasi diselesaikan, Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.
04

Manajemen Sumber Daya Alam

Proses pemeliharaan, perencanaan, dan pengawasan pemanfaatan kekayaan bumi agar tetap seimbang dan tersedia untuk generasi mendatang.

Lihat Detail

Tujuan Utama

  • Menjaga keseimbangan ekologis dan kesehatan ekosistem.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam secara bijak dan berkelanjutan.
  • Mencegah kerusakan lingkungan serta kelangkaan jangka panjang.

Ruang Lingkup & Praktik

  • Perencanaan Tata Guna: Mengatur alokasi penggunaan lahan untuk hutan, pertanian, dan pemukiman.
  • Konservasi: Melindungi keanekaragaman hayati, flora, dan fauna.
  • Pengelolaan Terpadu: Memadukan aspek ekologi, ekonomi, dan kebijakan sosial.
05

Izin Penetapan Areal

Keputusan resmi dari pemerintah yang memberikan kepastian letak, luas, dan batas wilayah suatu kawasan yang diizinkan untuk dikelola atau dimanfaatkan.

Lihat Detail

Izin atau proses penetapan ini umumnya berkaitan dengan sektor kehutanan dan pertanahan di Indonesia, seperti pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Fungsi dan Tujuan

  • Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan batas wilayah operasional secara legal bagi pemegang izin.
  • Mencegah Konflik: Menghindari tumpang tindih lahan dan sengketa dengan masyarakat atau izin usaha lain.
  • Menjaga Lingkungan: Memastikan pemanfaatan lahan tetap berada di jalur dan fungsi kawasan yang benar.

Tahapan Umum

  1. Permohonan: Pengajuan izin awal melalui sistem perizinan terintegrasi (seperti OSS).
  2. Verifikasi: Pemeriksaan dokumen administrasi dan kesesuaian fungsi kawasan oleh instansi terkait (seperti KLHK).
  3. Tata Batas: Pengukuran dan penataan batas fisik di lapangan.
  4. Penetapan: Penerbitan keputusan resmi mengenai batas definitif areal kerja.
06

Rehab DAS

Upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan air di sekitar aliran sungai yang mengalami kerusakan atau kekritisan.

Lihat Detail

Tujuan Utama Rehab DAS

  • Memulihkan kesuburan dan memperkuat struktur tanah.
  • Meningkatkan daya serap air guna mencegah banjir dan kekeringan.
  • Menjaga kelestarian lingkungan serta keanekaragaman hayati.
  • Menjaga ketersediaan sumber air bersih bagi masyarakat.

Kegiatan yang Dilakukan

  • Penanaman pohon atau revegetasi (bisa berupa tanaman kayu atau pola agroforestry / wanatani).
  • Perbaikan dan konservasi tanah.
  • Pemeliharaan tanaman secara berkala hingga tumbuh baik.

Siapa yang Melakukan?

Kegiatan ini sering kali menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan (seperti izin pinjam pakai) sebagai bentuk kompensasi pemulihan lingkungan, serta dijalankan oleh instansi pemerintah bersama masyarakat lokal.

07

Rekonstruksi Batas Areal HGU Perkebunan Sawit

Proses pengukuran ulang, penentuan titik koordinat, dan pemasangan kembali patok atau tapal batas kawasan perkebunan sesuai dengan SK HGU resmi.

Lihat Detail

Tujuan dan Fungsi Rekonstruksi Batas HGU

  • Kepastian Luas dan Lokasi: Menyesuaikan kondisi fisik di lapangan dengan data yuridis pada sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
  • Penyelesaian Konflik: Mencegah tumpang tindih lahan (overlapping) dengan tanah masyarakat, hutan adat, maupun kawasan hutan negara.
  • Tertib Administrasi dan Hukum: Membantu pengawasan kewajiban perusahaan seperti alokasi kebun plasma 20% bagi masyarakat sekitar serta kepatuhan terhadap regulasi perizinan tata ruang.

Tahapan Umum Pelaksanaan

  1. Permohonan & Penelitian Dokumen: Pengajuan perbaikan/pengukuran ulang batas oleh pemegang hak atau atas instruksi penertiban instansi berwenang.
  2. Persiapan Lapangan: Penyiapan data peta dasar pendaftaran, alat ukur GPS/geodesi, serta koordinasi dengan aparat pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat sekitar.
  3. Pengukuran dan Pemasangan Patok: Penentuan titik batas definitif secara bersama-sama untuk menghindari klaim sepihak.
  4. Pembuatan Berita Acara: Penandatanganan hasil rekonstruksi batas areal yang disahkan oleh petugas pertanahan.
08

GIS & Remote Sensing

Teknologi geospasial yang saling melengkapi untuk mengelola dan menganalisis data permukaan bumi.

Lihat Detail

Perbedaan Utama

  • Remote Sensing: Alat pengumpul data mentah dari jarak jauh menggunakan satelit, drone, atau sensor udara tanpa kontak fisik. Teknologi ini menangkap citra, piksel, dan gelombang spektral dalam cakupan area yang luas.
  • GIS: Sistem atau "otak" pengolah yang menyimpan, menganalisis, memanipulasi, dan memvisualisasikan data spasial menjadi peta atau model yang siap pakai.

Hubungan dan Integrasi

  • Remote sensing mengumpulkan sumber data utama seperti citra satelit (misalnya Landsat atau Sentinel), sedangkan GIS mengintegrasikan dan menganalisis data tersebut bersama informasi spasial lainnya.
  • Keduanya digunakan secara bersamaan untuk memberikan hasil yang komprehensif, di mana penginderaan jauh menangkap kondisi nyata di lapangan dan GIS menjelaskan pola serta dampaknya.

Pemanfaatan di Berbagai Bidang

  • Mitigasi Bencana: Memantau luas genangan banjir menggunakan citra satelit, lalu dimodelkan dengan GIS untuk menentukan zona evakuasi dan jalur air.
  • Tata Ruang dan Lingkungan: Memetakan perubahan penggunaan lahan, memantau kondisi hutan, serta merencanakan pembangunan wilayah perkotaan agar lebih akurat dan tepat waktu.
09

ITSP

Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan, yang juga dikenal dengan istilah timber cruising, untuk pengukuran, pengamatan, dan pencatatan pohon dalam blok hutan yang direncanakan untuk ditebang.

Lihat Detail

Kegiatan ini biasanya dilakukan 2 tahun sebelum pemanenan atau penebangan kayu dilakukan (periode ET-2).

Tujuan Utama ITSP

  1. Mengetahui Potensi Produksi: Mendata jenis, jumlah, diameter, dan tinggi pohon untuk memperkirakan volume kayu yang dapat diproduksi secara akurat.
  2. Perencanaan Penebangan (RIL): Membantu memetakan lokasi pohon dan kontur tanah agar bisa menerapkan teknik Reduced Impact Logging (RIL) atau pemanenan berdampak rendah.
  3. Perlindungan Lingkungan: Mengidentifikasi dan menandai pohon yang harus dipertahankan, seperti pohon inti, pohon induk, serta pohon-pohon yang dilindungi secara undang-undang.
  4. Dasar Regulasi: Menjadi basis penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan perhitungan Jatah Tebang Tahunan (JTT) sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Apa Saja yang Dicatat saat ITSP?

  • Nama jenis pohon (lokal dan komersial).
  • Diameter setinggi dada (DBH) dan perkiraan tinggi pohon.
  • Kualitas dan kondisi kesehatan pohon.
  • Posisi koordinat pohon (biasanya menggunakan GPS atau perangkat berbasis SIG/Android).
  • Status pohon (apakah komersial untuk ditebang, pohon inti, atau dilindungi).
10

Tata Batas

Rangkaian kegiatan menetapkan batas wilayah secara fisik dan hukum di lapangan untuk memberikan kepastian letak, luas, serta status suatu kawasan.

Lihat Detail

Tahapan Kegiatan Tata Batas

  • Proyeksi dan rintis batas: Menentukan jalur trayek batas sementara di lapangan.
  • Pemancangan dan pemasangan pal batas: Memasang tanda batas fisik seperti patok atau pal batas beton.
  • Inventarisasi dan penyelesaian hak: Mencatat serta menyelesaikan hak-hak pihak lain atau masyarakat jika ada klaim di dalam wilayah tersebut.
  • Pengukuran dan pemetaan: Mengambil data koordinat dan membuat peta resmi wilayah.
  • Pembuatan Berita Acara (BA): Menandatangani dokumen kesepakatan batas oleh panitia dan pihak terkait.

Tujuan Utama

  • Memberikan kepastian hukum atas status dan kepemilikan suatu wilayah.
  • Mencegah konflik atau sengketa lahan antara masyarakat, perusahaan, atau negara.
  • Mendukung tertib administrasi dan pengelolaan lingkungan atau pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Tata Batas Kawasan Hutan

Dalam lingkup kehutanan di Indonesia, tata batas merupakan bagian krusial dari proses Pengukuhan Kawasan Hutan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, proses pengukuhan ini wajib melewati 4 tahapan:

  1. Penunjukan kawasan hutan (fase awal).
  2. Penataan batas (pemasangan tanda fisik dan hukum di lapangan).
  3. Pemetaan hasil penataan batas.
  4. Penetapan kawasan hutan oleh Menteri.

Karakteristik Khusus Tata Batas Hutan

  • Temu Gelang: Proses tata batas luar kawasan hutan dinyatakan selesai secara teknis jika garis batasnya telah membentuk poligon tertutup yang saling terhubung kembali ke titik awal.
  • Pal Batas & Tugu Batas: Batas fisik di lapangan ditandai dengan tiang beton khusus yang memiliki nomor registrasi dan titik koordinat geografis yang presisi.
  • Penyelesaian Hak Pihak Ketiga: Jika di dalam jalur tata batas ditemukan pemukiman masyarakat, lahan garapan, atau hak milik adat, panitia wajib melakukan inventarisasi untuk mengeluarkan area tersebut (enclave) atau menyelesaikannya sesuai regulasi.
  • Pelaksana: Dilakukan oleh tim khusus yang dikoordinasikan oleh instansi kehutanan resmi, seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
SOLUSI UNTUK KEBUTUHAN ANDA

Temukan layanan yang tepat untuk kebutuhan proyek Anda.

Hubungi Kami
1